Inspektorat Kota Banjarbaru Ialah lembaga teknis yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu diperlukan Rencana Strategi (Renstra) yang memberikan arah kebijakan dan fokus program dalam lima tahun mendatang.