Berdasarkan Inpres RI NO 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahum 2020 – 2024.
Dalam rangka penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika ( P4GN ).
Inspektorat Kota Banjarbaru merupakan aparata pengawas fungsional yang membantu walikota melakukan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah dalam usaha, tindakan dan kegiatan yang untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan secara efesien dan efektif sesuai peraturan perundang – undangan.
Sebagai aparat pengawas, ASN Inspektorat harus bebas dan bersih dari Narkotika,
Berdasarkan informasi yang diperoleh ASN yang dihukum penjara karena kasus Narkotika cukup banyak mencapai 15% dari 1.928 PNS yang dipenjara diseluruh Indonesia.
Dalam kontek inilah sebagai aparat pengawas, ASN Inspektorat Kota Banjarbaru harus bebas dan bersih dari Narkotika. Untuk mendorong agar lingkungan Instansi Pemerintah benar-benar bebas dari penyalahgunaan Narkotika pada tanggal 30 Desember 2020 Inspektorat Kota Banjarbaru melaksanakan Sosialsasi P4GN yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan Narkotika.
Setelah dilakukan sosialisasi, dalam upaya pencegahan dan deteksi dini Inspektorat Kota Banjarbaru bekerjasama dengan BNNK RI Kota Banjarbaru melaksanakan Tes Urine.
Berdasrkan surat dari BNNK RI Kota banjarbaru No : R / 064 / I / KA / PM.00.03 / 2021 / BNNK tanggal 6 Januari 2021, Prihal : Penyampaian hasil pemeriksan tes urine bagi pegawai Inspektorat Kota Banjarbru dinyatakan bahwa seluruh ASN yang mengkikuti dinyatakan Non Reaktif bersih dari pengaruh penyalahgunaan narkotika.
Banjarbaru, 6 Januari 2021
Dalam rangka penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi maka Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui unit kerja dengan menerapkan instrument berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Proses pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan tindaklanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan unit kerja/SKPD. Proses pembangunan Zona Integritas (ZI) difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, Inspektorat Kota Banjarbaru mendapatkan amanat melakukan pengawalan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Kota Banjarbaru salah satunya dengan dibentuknya Tim Penilai Internal (TPI) yang beranggotakan 9 (Sembilan) orang dibawah pembinaan Walikota dan mempunyai peran :