Inspektur ( Drs. Rahmat Taufik, M.si ) dan Seluruh Keluarga Besar Inspektorat Kota Banjarbaru Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan H. M. Aditya Mufti Ariffin, SH, MH. dan Bapak Wartono, SE. Sebagai Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Periode 2021 - 2024.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, merubah peran APIP untuk memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, memberikan peringatan dini (early warning system) dan meningkatkan manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan memelihara serta meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Inspektorat Kota Banjarbaru menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis Risiko. Penyusunan PKPT ini didasarkan pada hasil kegiatan perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR) dan kegiatan Identifikasi Risiko bersama Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru. PPBR bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko tinggi yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Disamping itu juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengalokasikan sumber daya yang terbatas dalam cara yang paling efektif.
Langkah-langkah penyusunan PPBR dilaksanakan dengan cara menetapkan obyek pengawasan (auditable units). Selanjutnya auditable units tersebut dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu :
Pengawasan Wajib, yang merupakan mandat dari kebijakan pengawasan, urusan pemerintah daerah serta kebijakan kepala daerah;
Tidak Dilakukan Pengawasan, adalah program/kegiatan yang menjadi objek pengawasan pihak lain (BPK, BPKP, dan APIP lain) pada tahun yang sama;
Pengawasan Pilihan Berbasis Risiko, yang dipilih berdasarkan kontribusi pencapaian tujuan strategis pemerintah daerah, signifikansi urusan perangkat daerah terhadap tujuan pemerintah daerah serta tingkat dampak terhadap kepentingan publik / masyarakat.