Dalam rangka mempertegas tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah beserta instansi Pengelola Keuangan dan Pengguna Anggaran/Barang sesuai amanat yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan untuk menyelenggarakan akuntansi dan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan. Maka daripada itu, sebagai pertanggungjawaban dan transparansi kinerja dan keuangan maka dipublikasikan :