AKSES LAYANAN
pengumuman

Wajib Melapor Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

PENULIS
Administrator
TANGGAL
12 September 2022

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Pemerintah Kota Banjarbaru mengumumkan kewajiban bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk melapor gratifikasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan KUHP, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara.

Pengumuman ini mengingatkan seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima atau diberikan. Gratifikasi adalah pemberian atau janji pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, layanan, tiket perjalanan, akomodasi, atau fasilitas lainnya yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, baik langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan jabatannya dan dapat mempengaruhi kinerjanya.

Dalam melaporkan gratifikasi, pelapor memiliki hak untuk diberikan perlindungan secara hukum. Sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada saksi atau pelapor yang telah menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Dalam konteks ini, pelapor gratifikasi dapat diperlukan sebagai saksi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Pemerintah Kota Banjarbaru mengimbau seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk mematuhi kewajiban melaporkan gratifikasi secara transparan dan bertanggung jawab. Pelaporan gratifikasi merupakan langkah penting dalam memerangi korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Untuk informasi lebih lanjut dan panduan mengenai pelaporan gratifikasi, silahkan mengunjungi halaman yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. Dengan berpartisipasi aktif dalam melaporkan gratifikasi, kita semua dapat bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan mendorong integritas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Jl. Trikora No.1, Gedung Serba Guna Lt.1,
Guntung Paikat, Kec. Banjarbaru Selatan,
Kota Banjarbaru 70713
FOLLOW US
Berlangganan buletin kami!
Subscription Form

copyright ©2023 pemerintah kota banjarbaru / all rights reserved / Privacy Policy