AKSES LAYANAN

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Banjarbaru, susunan organisasi Inspektorat Kota Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam PERWALI tersebut, terdiri atas:
  1. Inspektur
  2. Sekretariat terdiri atas:
    1. Sub bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub bagian Perencanaan dan Keuangan.
    3. Inspektur Pembantu Wilayah I terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional;
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional;
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional;
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional;
  6. Inspektur Pembantu Pencegahan dan Investigasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional Madya ke atas.

Bagan Organisasi Inspektorat Kota Banjarbaru

Jl. Trikora No.1, Gedung Serba Guna Lt.1,
Guntung Paikat, Kec. Banjarbaru Selatan,
Kota Banjarbaru 70713
FOLLOW US
Berlangganan buletin kami!
Subscription Form

copyright ©2023 pemerintah kota banjarbaru / all rights reserved / Privacy Policy