Inspektorat Daerah Kota Banjarbaru mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Daerah mempunyai fungsi:
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kota Banjarbaru; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah, Inspektorat Daerah Kota Banjarbaru akan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud tanpa menunggu penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Inspektur
Inspektur Daerah Kota mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektur Daerah Kota mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Wali Kota dan / atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
pelaksanaan administrasi inspektorat;
pelaporan hasil audit investigasi kepada gubernur; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program keuangan, umum dan kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
penyusunan program di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Inspektorat;
pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta kepegawaian Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Inspektur Pembantu
Inspektur Pembantu Wilayah I, II III dan Inspektur Pembantu Pencegahan dan Investigasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah dan kasus pengaduan di wilayah masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1), Inspektur Pembantu Wilayah I, II dan III mempunyai fungsi:
perencanaan program pengawasan di wilayah masing-masing;
pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan di wilayah masing-masing;
penyelenggaraan pembinaan kegiatan Pemerintah Daerah;
fasilitas kegiatan pengawasan lintas sektor;
pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan di wilayah masing-masing; dan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengawasan kegiatan Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1), Inspektur Pembantu Pencegahan dan Investigasi mempunyai fungsi:
pelaksanaan pengawasan intern pemerintah Kota Banjarbaru secara khusus meliputi:
pengaduan Masyarakat, perorangan, dan Badan Hukum;
penanganan kasus yang terindikasi korupsi dan/atau menjadi perhatian publik.
penyusunan rumusan kebijakan Norma Standar Prosedur Kriteria(NSPK) dalam penanganan Kasus, Investigasi dan Pengaduan;
penyusunan bahan pemeriksaan Kasus, Investigasi dan Pengaduan dari proses pengujian dan penilaian kebenaran laporan pengaduan, pengusutan dan pemeriksaan; dan
penegakan integritas dan pencegahan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kelompok Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.