AKSES LAYANAN
uncategorized

SOSIALISASI GRATIFIKASI DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PENULIS
Administrator
TANGGAL
07 Februari 2022

Aula Gawi Sabarataan, Kamis, 4 Februari 2022 Dalam rangka memberi pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dihadiri Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, seluruh Kepala SKPD dan Camat sekota Banjarbaru Inspektorat Kota Banjarbaru melaksanakan Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sambutan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan tindak pidana korupsi masuk pada katagori kejahatan luar biasa ( Ektra ordinary crime ). Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi dilingkungan pemerintahan. Pemerintah Kota Banjarbaru telah memiliki regulasi yaitu Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2017 tangtang pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Perturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Jl. Trikora No.1, Gedung Serba Guna Lt.1,
Guntung Paikat, Kec. Banjarbaru Selatan,
Kota Banjarbaru 70713
FOLLOW US
Berlangganan buletin kami!
Subscription Form

copyright ©2023 pemerintah kota banjarbaru / all rights reserved / Privacy Policy